HOLLYWOOD Akan Stop Edarkan Film Ke Indonesia. Berita ini cukup mengejutkan para pecinta film hollywood, info beredar bahwa produksi film terbesar tersebut akan memberhentikan peradaran film nya ke indonesia, entah apa penyebabnya sampai harus stop mengedarkan produksi film mereka di indonesia.
Bisa di katakan dengan hal tersebut, berarti tidak akan ada lagi film-film hollywood beredar di bioskop-bioskop indonesia, nampaknya akan terasa hampa atau kurang asin seperti sayur kurang garam. Mungkin bagus jika kualitas film indonesia sudah terbilang bagus, namun nyata nya kualitas film dalam negeri kita masih saja terbelakang, yang hanya mampu mengumbar sensualitas dan seksualitas tanpa isi berbobot.
Juru Bicara 21 Cineplex Noorca Masardi mengatakan, ini beruhubung dengan penambahan bea masuk yang di bebankan kepada film-film asing yang masuk ke indonesia, terutama ya film hollywood.
“Tindakan mereka menentang kebijakan baru dari Dirjen Bea Cukai yang membebankan bea masuk atas hak distribusi film impor. Karena menurut mereka itu adalah itu sesuatu tidak lazim dan tidak pernah ada di industri film manapun di dunia,” ungkap beliau.
Noorca kembali menjelaskan, sebetulnya ada 3 tentuan produsen film asing yang ingin menayangkan filmnya di bioskop Indonesia.
Pertama, mereka harus membayar bea masuk barang berupa copy pita film ke Indonesia. Pajaknya berupa PPh dan PPn sebesar 23,75 persen dari nilai barang tersebut.
Beliau melanjutkan, “Setelah ditayangkan dibioskop, mereka harus membayar PPh (Pajak Penghasilan) dari keuntungan eksploitasi film mereka yang diputar di Indonesia,” begitu kira-kira.
Untuk ketentuan yang Ketiga, produsen film tersebut juga ada beban pajak tontotan terhadap Pemerintah Kota atau Kabupaten. Besarnya 10 sampai 15 persen dari keuntungan penjualan tiket.
Beliau menambahkan, “Itu wajar. Sekarang yang tidak wajar adalah pemerintah membebankan pajak baru berupa bea masuk atas hak distribusi yang besarnya sama, 23,75 persen atas nilai barang. Ini tidak ada di negara mana pun,”
Selama Dirjen Pajak masih berusaha keras menaham ketentuan tersebut maka pihak perfilman Hollywood akan menarik peredaran film-film mereka dari indonesia, bahkan menyetop mengedarkan masuk film hollywood ke indonesia.
“Ini akan selama-lamanya, selama pihak Dirjen Pajak tidak lunak,” ungkap dari Noorca.
Keputusan Hollywood tidak lagi mengirimkan produksi filmnya mulai Kamis (17/2/2011) kemarin. Sedangkan film yang sudah terlanjur di putar, akan ditarik dari peredaran.
Waduh berbahaya juga nih bagi penikmat film hollywood jika seperti itu, bakalan tidak ada lagi film Harry Potter, i am number four dan kawan-kawan di indonesia. Bahkan menurut kabar juga film eropa,mandarin dan bollywood akan mengikuti jejak hollywood yang stop mengedarkan masuk film mereka ke indonesia.
Sumber : http://chempornet.com/hollywood-akan-stop-edarkan-film-ke-indonesia/
Bisa di katakan dengan hal tersebut, berarti tidak akan ada lagi film-film hollywood beredar di bioskop-bioskop indonesia, nampaknya akan terasa hampa atau kurang asin seperti sayur kurang garam. Mungkin bagus jika kualitas film indonesia sudah terbilang bagus, namun nyata nya kualitas film dalam negeri kita masih saja terbelakang, yang hanya mampu mengumbar sensualitas dan seksualitas tanpa isi berbobot.
Juru Bicara 21 Cineplex Noorca Masardi mengatakan, ini beruhubung dengan penambahan bea masuk yang di bebankan kepada film-film asing yang masuk ke indonesia, terutama ya film hollywood.
“Tindakan mereka menentang kebijakan baru dari Dirjen Bea Cukai yang membebankan bea masuk atas hak distribusi film impor. Karena menurut mereka itu adalah itu sesuatu tidak lazim dan tidak pernah ada di industri film manapun di dunia,” ungkap beliau.
Noorca kembali menjelaskan, sebetulnya ada 3 tentuan produsen film asing yang ingin menayangkan filmnya di bioskop Indonesia.
Pertama, mereka harus membayar bea masuk barang berupa copy pita film ke Indonesia. Pajaknya berupa PPh dan PPn sebesar 23,75 persen dari nilai barang tersebut.
Beliau melanjutkan, “Setelah ditayangkan dibioskop, mereka harus membayar PPh (Pajak Penghasilan) dari keuntungan eksploitasi film mereka yang diputar di Indonesia,” begitu kira-kira.
Untuk ketentuan yang Ketiga, produsen film tersebut juga ada beban pajak tontotan terhadap Pemerintah Kota atau Kabupaten. Besarnya 10 sampai 15 persen dari keuntungan penjualan tiket.
Beliau menambahkan, “Itu wajar. Sekarang yang tidak wajar adalah pemerintah membebankan pajak baru berupa bea masuk atas hak distribusi yang besarnya sama, 23,75 persen atas nilai barang. Ini tidak ada di negara mana pun,”
Selama Dirjen Pajak masih berusaha keras menaham ketentuan tersebut maka pihak perfilman Hollywood akan menarik peredaran film-film mereka dari indonesia, bahkan menyetop mengedarkan masuk film hollywood ke indonesia.
“Ini akan selama-lamanya, selama pihak Dirjen Pajak tidak lunak,” ungkap dari Noorca.
Keputusan Hollywood tidak lagi mengirimkan produksi filmnya mulai Kamis (17/2/2011) kemarin. Sedangkan film yang sudah terlanjur di putar, akan ditarik dari peredaran.
Waduh berbahaya juga nih bagi penikmat film hollywood jika seperti itu, bakalan tidak ada lagi film Harry Potter, i am number four dan kawan-kawan di indonesia. Bahkan menurut kabar juga film eropa,mandarin dan bollywood akan mengikuti jejak hollywood yang stop mengedarkan masuk film mereka ke indonesia.
Sumber : http://chempornet.com/hollywood-akan-stop-edarkan-film-ke-indonesia/
0 komentar:
Posting Komentar